Info Kasongan – Upaya mediasi sengketa lahan antara Aji Susamho dan Adi Putra di wilayah Desa Tewang Kedamba, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan mengalami kebuntuan. Pertemuan yang difasilitasi pemerintah desa tersebut berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

Pemerintah desa menginisiasi mediasi sengketa lahan tersebut untuk mencari solusi damai antara kedua pihak yang terlibat perselisihan kepemilikan lahan. Aparat desa berharap dialog terbuka dapat meredakan ketegangan dan menemukan jalan tengah yang dapat diterima semua pihak.
Pertemuan mediasi berlangsung di kantor desa dengan melibatkan perangkat desa serta beberapa tokoh masyarakat setempat. Aparat desa mengundang kedua pihak agar memaparkan kronologi sengketa serta menunjukkan dokumen atau bukti yang berkaitan dengan kepemilikan lahan.
Namun proses mediasi tidak berjalan sesuai harapan. Salah satu pihak yang terlibat sengketa tidak menghadiri pertemuan tersebut. Ketidakhadiran itu membuat proses pembahasan tidak dapat dilanjutkan secara maksimal.
Baca Juga : Musrenbang Katingan Digelar Virtual, Tekan Anggaran Tanpa Kurangi Substansi
Kepala desa bersama aparat yang hadir tetap membuka forum diskusi dengan pihak yang datang. Mereka mencoba menggali informasi awal mengenai akar persoalan yang memicu sengketa tersebut. Meski demikian, pemerintah desa menilai pertemuan tersebut belum dapat menghasilkan keputusan karena belum menghadirkan kedua pihak secara bersamaan.
Aparat desa di Desa Tewang Kedamba menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik secara musyawarah. Mereka berencana menjadwalkan kembali pertemuan lanjutan agar kedua pihak dapat hadir dan menyampaikan pendapat secara langsung.
Pemerintah desa juga mengimbau kedua pihak untuk mengedepankan dialog dan menjaga situasi tetap kondusif di lingkungan masyarakat. Penyelesaian secara damai dinilai menjadi langkah terbaik agar konflik tidak meluas dan tidak menimbulkan ketegangan di tengah warga.
Melalui langkah mediasi lanjutan, pemerintah desa berharap kedua pihak dapat menemukan solusi yang adil serta menghormati kesepakatan bersama demi menjaga keharmonisan masyarakat di wilayah tersebut.















